Pengertian, Fungsi, Manfaat Dan Tugas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Lembaga sertifikasi profesi atau di singkat sebagai LSP merupakan lembaga pendukung BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang bertanggung jawab dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi memperoleh lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan memenuhi syarat melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi tersebut. Fungsi dan tugas dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yaitu : Mengembangkan skema sertifikasi, penyediaan tenaga uji, pembuatan materi-materi uji kompetensi, penjagaan kinerja asesor dan tempat uji kompetensi dan penyusunan kualifikasi. Lembaga sertifikasi profesi juga memiliki manfaat antara lain : Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan diri bagi pemegang sertifikat, mempunyai bukti yang diakui secara nasional, menambah nilai jual dalam pekerjaan dan menjalankan profesi.