Pengertian, Fungsi, Manfaat Dan Tugas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Lembaga sertifikasi
profesi atau di singkat sebagai LSP merupakan lembaga pendukung BNSP (Badan
Nasional Sertifikasi Profesi) yang bertanggung jawab dalam melaksanakan
sertifikasi kompetensi profesi memperoleh lisensi dari BNSP (Badan Nasional
Sertifikasi Profesi) dan memenuhi syarat melaksanakan kegiatan sertifikasi
profesi tersebut.
Fungsi dan tugas
dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yaitu : Mengembangkan skema sertifikasi,
penyediaan tenaga uji, pembuatan materi-materi uji kompetensi, penjagaan
kinerja asesor dan tempat uji kompetensi dan penyusunan kualifikasi. Lembaga sertifikasi
profesi juga memiliki manfaat antara lain :
Meningkatkan kredibilitas
dan kepercayaan diri bagi pemegang sertifikat, mempunyai bukti yang diakui
secara nasional, menambah nilai jual dalam pekerjaan dan menjalankan profesi.
Komentar
Posting Komentar